Thursday, November 21 2024 , Selamat datang di website BPR Supra
Laporan GCG

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance BPR Supra Artapersada

Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2023 GCG 2023
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2022 GCG 2022
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2021 GCG 2021
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2020 GCG 2020
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2019 GCG 2019
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2018 GCG 2018
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2017 GCG 2017

 

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

BPR Supra menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Supra.

Tatacara penyampaian pengaduan dapat dilakukan nasabah melalui mekanisme berikut:

  1. Secara lisan baik melalui telepon, termasuk call center atau mendatangi kantor operasional BPR Supra terdekat (Kantor Pusat maupun Kantor Cabang).
  2. Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Supra, Faximile, e-mail atau website BPR Supra. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.

Proses penerimaan pengaduan oleh BPR Supra:

  1. Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah.
  2. Meminta bukti-bukti pendukung.
  3. Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan.
  4. Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasi penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.

Berikut syarat pengaduan nasabah.

Langkah-langkah nasabah dalam pengajuan secara tertulis di Kantor Pusat/Kantor Cabang.

Langkah-langkah pengajuan pengaduan secara lisan tanpa tatap muka melalui Call Center BPR Supra kantor pusat atau kantor cabang.

 

 

Merger
PENGUMUMAN HASIL MERGER
 
Dengan ini diumumkan kepada seluruh Nasabah dan Pemangku Kepentingan (stakeholders) bahwa PT BPR Supra Wahana Arta telah efektif menggabungkan diri (merger) ke dalam PT BPR Supra Artapersada sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.03/2018 tanggal 05 Maret 2018. Sehubungan dengan penggabungan tersebut, maka dapat Kami sampaikan sebagai berikut :
 
1. Kegiatan Operasional PT BPR Supra Artapersada
 
Tidak ada perubahan pada seluruh kegiatan operasional, produk dan pelayanan kepada seluruh nasabah PT BPR Supra Artapersada. Seluruh aktifitas tetap berjalan dengan normal.
 
2. Penggabungan (merger) PT BPR Supra Wahana Arta ke PT BPR Supra Artapersada
 
PT BPR Supra Wahana Arta, selaku perusahaan yang menggabungkan diri ke PT BPR Supra Artapersada, telah menjadi satu dengan PT BPR Supra Artapersada sebagai Bank Perkreditan Rakyat ("BPR") hasil penggabungan (merger).
Dengan efektifnya penggabungan maka seluruh hak dan kewajiban PT BPR Supra Wahana Arta beralih karena hukum kepada PT BPR Supra Artapersada hasil penggabungan usaha (merger) dan PT BPR Supra Wahana Arta berakhir karena hukum terhitung sejak penggabungan usaha (merger) mulai berlaku.
Status kantor - kantor PT BPR Supra Wahana Arta menjadi kantor cabang PT BPR Supra Artapersada hasil penggabungan usaha (merger).
PT BPR Supra Artapersada selaku Perusahaan yang menerima penggabungan akan melakukan standarisasi sistem dan prosedur terkait seluruh kegiatan operasional secara bertahap.
 
3. Masa Peralihan Atribut Operasional eks. PT BPR Supra Wahana Arta
Akan dilakukan penyesuaian terhadap seluruh atribut operasional yang menyangkut eks.PT BPR Supra Wahana Arta secara bertahap. Selama masa peralihan penyesuaian perubahan atribut operasional, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum, surat, formulir, dokumen, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha, dokumentasi lainnya, dan properti lainnya yang masih menggunakan nama ataupun logo eks. PT BPR Supra Wahana Arta dinyatakan masih tetap berlaku.
Selanjutnya seluruh administrasi, surat-surat dan dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional perbankan, akan disesuaikan mengacu pada peraturan yang berlaku.
 
4. Penggabungan sistem (IT Merger)
 
Sebagai tahap proses merger, selanjutnya akan dilakukan penggabungan sistem (IT Merger) pada hari Jumat, tgl 06 April 2018. Setelah penggabungan sistem (IT Merger) nomor rekening nasabah di eks. PT BPR Supra Wahana Arta akan berubah.
Seluruh nasabah eks. PT BPR Supra Wahana Arta dihimbau untuk mendatangi kantor dimana rekening dibuka untuk melakukan pengkinian data dan penerimaan nomor rekening baru.
 
5. Fasilitas, Manfaat dan Fitur Produk dan Layanan eks. PT BPR Supra Wahana Arta
 
Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Seiring dengan proses penggabungan, nasabah eks. PT BPR Supra Wahana Arta yang secara otomatis menjadi nasabah PT BPR Supra Artapersada akan mendapatkan fasilitas, manfaat dan seluruh fitur produk dan layanan yang seperti Layanan ATM, Layanan Internet Banking, Layanan Mobile Banking.
Seluruh nasabah eks. PT BPR Supra Wahana Arta dihimbau untuk mendatangi kantor dimana rekening dibuka untuk mendapatkan produk dan pelayanan diatas.
Manajemen juga membuka layanan konsumen kepada nasabah eks. PT BPR Supra Wahana Arta dan dapat menghubungi Call Center BPR Supra di nomor 0266-237070.
 
 
Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh Nasabah dan para Pemangku Kepentingan selama ini, semoga penggabungan ini akan dapat meningkatkan kinerja Perseroan dan mendukung perkembangan usaha serta jaringan pelayanan PT BPR Supra Artapersada kepada seluruh Nasabahnya. 
Pengumuman

Bpk/Ibu Nasabah Yth.

Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan BPR Supra terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:

1.       Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah :
 
  • Debitur yang menurut penilaian BPR Supra terkena dampak Virus Corona
  • Nilai pinjaman dibawah Rp 10 Milyar
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain :
 
  • Perpanjangan jangka waktu;
  • Penjadwalan kembali; dan/atau
  • Jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR Supra.
3. Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara :
 
  • Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi BPR Supra atau melalui petugas BPR Supra.
  • Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email, pos tercatat atau melalui petugas BPR Supra.
  • Relaksasi pinjaman dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari BPR Supra dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah Virus Corona.
  • Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh BPR Supra melalui saluran komunikasi BPR Supra.
  • Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan BPR Supra.
  • Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.
4. Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.
5. Dapat kami sampaikan bahwa BPR Supra tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Nasabah.
6. Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR Supra dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.


Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Petugas diseluruh jaringan Kantor BPR Supra Artapersada terdekat.

Terima kasih,
Direksi PT BPR SUPRA ARTAPERSADA

PT. BPR Supra Artapersada

Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat dengan BPR sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.

PT. BPR Supra Artapersada berdiri berdasarkan akta pendirian tanggal 25 Juni 1992 akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 26 Oktober 1992 dengan nomor C2-8834 HT.01.01.Th 92 dan mulai beroperasi tanggal 17 Juli 1993 sesuai dengan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan dengan keputusan No.Kep.110/KM.17/1993 tanggal 03 Juni 1993. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PT. BPR Supra Artapersada telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No. 63 tanggal 30 Mei 2009 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-55125.AH.01.02.Tahun 2009.

PT BPR Supra Artapersada dikenal dengan BPR Supra merupakan salah satu BPR di Indonesia yang mempunyai predikat sangat bagus, siap melayani masyarakat dengan berbagai produk dan layanan perbankan. Dengan fungsi pokok menghimpun dan menyalurkan dana, BPR Supra memfokuskan usaha pada layanan kredit mikro dan masyarakat lebih mengenal dengan layanan Kredit Cepat Satu Jam Cair-nya.

Keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama BPR Supra dalam menjaga investasi dari masyarakat, dengan menjadi anggota Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi di BPR Supra.

Selain menjadi anggota LPS, BPR Supra terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan terpercaya di Indonesia. 

Saat ini PT. BPR Supra Artapersada telah memiliki jaringan 1 Kantor Pusat Non Operasional, 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Jaringan Kantor Cabang dan 7 Jaringan Kantor Kas yang tersebar di wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung dan Bogor.

Struktur Organisasi

PT. BPR Supra Artapersada

 

 

 



Teknologi Informasi
Dalam rangka proses konsolidasi dan menghadapi era teknologi yang semakin maju dibidang perbankan serta memberikan pelayanan yang berbasis teknologi yang lebih baik dan cepat kepada nasabah. Bagian Teknologi Informasi telah menyelesaikan Supra Banking System sebagai langkah awal penyempurnaan sistem teknologi informasi BPR Supra Artapersada, selanjutnya melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
  • Menyempurnakan Management Information System ( MIS ) yang mencakup informasi tentang kebijakan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan laporan yang cepat, tepat, dan akurat kepada manajemen dalam rangka pengambilan keputusan.
  • Penyempurnaan system teknologi informasi melalui sentralisasi data dan Backup dan Disaster Recovery
  • Pengembangan Jaringan melalui radio link guna menunjang on line system
  • Peningkatan dan pelaksanaan program maintenance dan hardware secara teratur
  • Terus melaksanakan penyempurnaan dan pengembangan produk perbankan yang berbasis teknologi system informasi
Visi dan Misi

VISI

Menjadi BPR terbaik dan terpercaya di Jawa Barat dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang berbasis teknologi.

MISI

  • Membangun kerjasama dengan BPR dalam pembiayaan kebutuhan masyarakat.
  • Menyediakan solusi dan layanan jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, nasabah individu dan korporasi.
  • Memberikaan akses layanan keuangan yang prima untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
  • Memperluas jaringan cabang dan meningkatkan infrastuktur teknologi.
  • Membangun kapasitas dan keterlibatan SDM dengan mengutamakan kejujuran, integritas dan etika.
  • Mengutamakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan seluruh mitra dan stakeholders.
  • Senantiasa berinovasi menciptakan produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
  • Selalu menerapkan prinsip kehati - hatian dalam menjalankan kegiatan usaha.

NILAI
 
CERDAS
: Cepat, Efektif, Ramah, Disiplin, Akrab & berSahabat

Sedangkan untuk mencapai visi dan misi di atas BPR Supra  menerbitkan pada nilai-nilai TACTICS yaitu: T (Truth = kejujuran), A (Active = aktif), C (Confidence  = percaya diri), T (Time = waktu), I (Initiative = inisiatif), C ( Communication = komunikasi), S (Science = ilmu pengetahuan).

Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif

Komisaris Utama






Direktur Kepatuhan


Direktur Kredit Konsumer


Direktur Bisnis


Direktur Operasional


Sekretaris Perusahaan


Kepala Bagian Teknologi Informasi


Kepala Bagian SDM


Kepala Bagian Manajemen Risiko


Kepala Bagian Kepatuhan


Kepala Bagian Satuan Kerja Audit Internal


Kepala Bagian Pemantauan dan Pengawasan Kredit


Pemimpin Kantor Pusat Operasional


Pemimpin Kantor Cabang Sukabumi

 


Pemimpin Kantor Cabang Cianjur


Pemimpin Kantor Cabang Cicurug

 


Pemimpin Kantor Cabang Cipanas


Pemimpin Kantor Cabang Bandung


Pemimpin Kantor Cabang Ciranjang


Pemimpin Kantor Cabang Cimahi


Pemimpin Kantor Cabang Purwakarta 


Pemimpin Kantor Cabang Cibeber


Pemimpin Kantor Cabang Palabuhan Ratu


Pemimpin Kantor Cabang Sukanagara


Pemimpin Kantor Cabang Cibadak


Pemimpin Kantor Cabang Bogor


Pemimpin Kantor Cabang Cibinong

Top